Breaking News

Mutilasi dan Cor Korban Dengan Semen, Ini Kronologisnya..

Mutilasi dan Cor Korban, Riko Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara

Lagi-lagi terjadi kasus pembunuhan yang sadis terjadi di kota Bekasi. Seorang pria yang bernama Riko Lesmana (41), sungguh tega membunuh sepupunya sendiri Sopyan Lubis (43). Kejadian tersebut terjadi di kontrakan korban di Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi. Tidak hanya membunuh, Riko juga memutilasi korban menjadi 13 potong dan cor korban untuk menghilangkan jejak.

Kejadian bermula ketika pada pukul 07.40 WIB, Senin (24/10), pelaku tiba dikontrakan korban dan kemudian terjadi percekcokan. Cekcok tersebut terjadi disebabkan karena pelaku meminta ongkos untuk jaga dikosan korban dan ongkos pulang kepada korban.

Namun korban menolak memberikan uang tersebut. Menurut pelaku, korban juga mengeluarkan perkataan kasar dan menghina keluarganya saat itu sehingga membuat pelaku emosi.

Pelaku kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Tidak hanya itu, ia meneruskan menganiaya korban dengan memukulnya dengan potongan besi.

Setelah itu korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian panik, hingga akhirnya memanggil saksi Gusfairi yang merupakan sopir taksi online untuk mengangkat jasad korban.

Agen Bandarq

Kepada Gusfairi, pelaku mengaku bahwa korban sakit dan memintanya untuk membawa korban ke kontrakan pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Setelah membawa korban, saksi Gusfairi pergi melanjutkan perjalanannya. Selanjutnya, pelaku memanggil temannya Rudi Hartono untuk menggali lantai di kamar kontrakan nomor 5. Pelaku tinggal di kontrakan nomor 3.

Sementara Rudi menggali, korban dibawa pelaku ke dalam toilet wc di kontarakan pelaku dan korban di potong-potong sebanyak 13 potongan oleh pelaku agar lubang yang dibuat muat. 

Setelah di potong-potong, badan korban dimasukkan ke dalam plastik dan dibawa oleh pelaku ke kontrakan samping yang sedang digali oleh Rudi. Rudi sempat kaget ketika yang akan dikubur adalah potongan mayat.

Karena merasa terlanjur, akhirnya Rudi pun membantu pelaku untuk menutupi galian dengan semen.

Minggu (30/10)

Pembunuhan ini akhirnya terbongkar setelah kakak korban yang curiga lantaran korban tidak tampak selama beberapa hari. Kakak korban kemudian menanyakan keberadaan korban kepada pelaku.

Pelaku pun akhirnya mengakui telah membunuh korban. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Cipayung dan diinterogasi. 

Kasus itu pun bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Sopyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman maksimal yaitu hukuman mati. Tapi berapa lamakan tuntutan jaksa?

"15 Tahun penjara," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Andi Adikawari saat berbincang dengan detikcom di kantornya, Jalan Veteran, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/4/2017).

Menurut Andi, alasan lamanya tuntutan karena terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP. Sehingga, Riko hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa, sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP.

Bandarq

"Tidak ditemukan unsur perencanaan," ujar Andi.

Tuntutan itu telah dilayangkan dua pekan lalu dan Riko telah mengajukan pledoi. Rencananya, vonis akan dibacakan dua pekan lagi. Berapakah hukuman yang akan dijatuhkan kepada Riko? 

Tidak ada komentar